Bagian Hukum Internasional
Bagian Hukum Internasional adalah salah satu komponen dalam kurikulum program studi hukum di fakultas hukum yang dapat diambil oleh mahasiswa yang memilih fokus atau spesialisasi dalam bidang hukum internasional. Setelah menempuh mata kuliah dasar, mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih Bagian HI sebagai minat mulai pada semester 6, di mana mereka akan menyusun tugas akhir sesuai dengan kajian Hukum Internasional. Adapun mata kuliah yang ditawarkan pada bagian hukum internasional adalah Mata kuliah wajib minat dan mata kuliah pilihan minat.
Tujuan Peminatan Bagian Hukum Internasional (HI)
Tujuan dari Bagian ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam menerapkan hukum internasional di berbagai situasi praktis, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam praktik hukum di Masyarakat maupun global. mereka akan memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang mengatur hubungan lintas negara, serta mempelajari isu-isu seperti kedaulatan, yurisdiksi, penyelesaian sengketa internasional, dan hukum kemanusiaan.
Mata Kuliah di Bagian Hukum Internasional
Mata kuliah yang dioperasionalkan di Bagian Hukum Internasional (HI) terdiri dari Mata Kuliah Wajib Fakultas dan Mata Kuliah Minat Bagian HI, yang dijadwalkan dari semester 1 hingga semester 7.
Adapun Bagian Hukum Internasional memiliki Tim Pengajar yang terdiri dari 13 dosen, yang terdistribusi dalam 3 Peer Grup sebagai berikut:
Hukum Internasional:
Dipimpin oleh Dr. Ahmad Syofyan, S.H., M.H. Bagian Peer Grup ini terdiri dari 10 dosen pengampunya, yakni:
1. Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.
2. Siti Azizah, S.H., M.H.
3. Desy Churul Aini, S.H., M.H.
4. Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D.
5. Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D.
6. Melly Aida S.H., M. Hum.
7. Yunita Maya Putri, S.H., M.H.
8. Agit Yogi Subandi, S.H., M.H.
9. Isroni Muhammad Miraz Mirja, S.H., M.H.
10. Rafika Rizky Aulia Rahman, S.H., M.H.
Peer ini berfokus pada pengenalan konsep hukum internasional, hukum diplomatik internasional, hukum penyelesaian sengketa internasional, hukum ekonomi internasional hukum udara internasional dan hukum humaniter internasional. Hal ini bertujuan memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa sebelum memasuki bidang hukum yang lebih spesifik.
Hukum Internasional Privat:
Dipimpin oleh Naek Siregar, S.H., M.Hum. Bagian Peer Group ini terdiri dari 1 dosen pengampu, yakni:
1. Rehulina, S.H., M.H.
Peer Grup ini berfokus pada kajian Hukum perdata internasional. Selain itu, Peer Grup ini juga membahas isu-isu kontemporer dalam hukum perdata internasional, seperti, hukum kontrak internasional, tanggung jawab perdata internasional hukum bisnis dan investasi internasional.
Keahlian dan Kemampuan mahasiswa setelah mengambil Hukum Bagian Internasional
Setelah mengambil mata kuliah wajib hukum internasional mahasiswa diharapkan memiliki keahlian dan kemampuan sebagai berikut:
Arah Profesi Lulusan Dari Hukum Bagian Internasional
Dengan pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat berkarir di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau organisasi non-pemerintah (NGO) juga menjadi pilihan populer, di mana mereka dapat berkontribusi pada isu-isu seperti perdamaian, keamanan internasional, dan hak asasi manusia. Selain itu Mereka dapat berprofesi sebagai praktisi hukum internasional, bekerja di firma hukum internasional untuk menangani sengketa lintas negara, hak asasi manusia, atau arbitrase. Selain itu, mereka bisa menjadi diplomat atau konsulat, mewakili negara dalam hubungan luar negeri dan negosiasi internasional. Lulusan juga dapat berperan sebagai konsultan hukum internasional, memberikan nasihat hukum kepada organisasi internasional, perusahaan multinasional, atau pemerintah terkait isu-isu global. Mereka juga bisa terlibat dalam akademisi, menjadi peneliti atau dosen di universitas, atau bekerja di sektor publik, berperan dalam menyusun kebijakan hukum dan diplomasi luar negeri. pengacara, konsultan hukum, atau bahkan bekerja dalam lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada isu-isu hukum internasional.
>>Berkas Unduhan