Kepegawaian

LAYANAN

  1. Daftar susunan keluarga PNS mengetahui atasan langsung (klik disini)
  2. Laporan perkawinan pertama mengetahui atasan langsung (klik disini)
  3. Fotocopy surat nikah (Legalisir)
  4. Pasfoto 3X4 sebanyak
Masing-masing rangkap 2 (dua).

  1. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  2. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  3. Fotocopy STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) (Legalisir}
  4. Pasfoto ukuran 3 x 4
Masing – masing rangkap 2 (dua)

  1. Fotokopi SK CPNS (Legalisir);
  2. Fotokopi SK PNS (Legalisir);
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir)
  4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (Legalisir)
  5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun Terakhir (Legalisir);
  6. Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak di tandatangani Pejabat atasan langsung (klik disini)
  7. Asli Daftar Riwayat Hidup (klik disini).
Masing-masing rangkap 2 (dua).

  1. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  2. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  3. KP4 (klik disini)
  4. Laporan perkawinan pertama mengetahui atasan langsung (klik disini);
  5. Foto copy Akta Nikah (legalisir)
  6. Foto copy Akta Kelahiran (legalisir)
Masing-masing rangkap 3 (tiga)

  1. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  2. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir (legalisir)
  4. Foto copy SK Jabatan Fungsional terakhir (legalisir)
  5. Foto copy NIP Konversi (jika ada)
  6. Foto copy Karpeg (legalisir)
  7. SKP 2 tahun terakhir
  8. Surat Keputusan Tugas Belajar
  9. Foto copy Surat Pembebasan Sementara (legalisir)
  10. Surat pernyataan jaminan perpanjangan pembiayaan Tugas Belajar
  11. Surat Keterangan dari sekolah Pascasarjana
Masing-masing rangkap 3 (tiga)

  1. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  2. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir (legalisir)
  4. Foto copy SK Jabatan Fungsional terakhir (legalisir)
  5. Foto copy NIP Konversi (jika ada)
  6. Foto copy Karpeg dilegalisir
  7. SKP 2 tahun terakhir
  8. Laporan Penyelesaian Tugas Belajar dari ybs
  9. Foto copy SK Tugas Belajar (legalisir)
  10. Foto copy SK Perpanjangan Tugas Belajar (legalisir)
  11. Foto copy Surat Pembebasan Sementara (legalisir)
  12. Foto copy Ijazah & Transkrip dilegalisir Asli dari Institusi/universitas ybs
  13. BAP dan LHP Jika terlambat penyelesaian tugas belajar.
  14. SK Sanksi atau teguran jika belum menerima ijazah
  15. Foto copy Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI dilegalisir (Jika Univ LN)
Masing-masing persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)

  1. Asli & Foto Copy Surat permintaan pensiun BUP/Janda-Duda/Dini*
  2. Foto Copy Surat Keputusan CPNS dan PNS
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat dan jabatan Terakhir
  4. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  5. Foto Copy KARPEG
  6. Foto Copy Konversi NIP
  7. Foto Copy SKP & PPK PNS Dua Tahun Terakhir
  8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga (dilampirkan : KK, Akte Kelahiran Anak, fotocopy akte nikah dilegalisir oleh camat)
  9. Foto Copy Daftar Riwayat Hidup (klik disini)
  10. Foto Copy KARIS/KARSU
  11. Foto Copy Surat Pernyataan Penyerahan BMN
  12. Asli & Foto Copy Form Permintaan Pembayaran Pensiun
  13. Surat Pernyataan Alamat Menetap (diketahui camat)
  14. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan dan Rumah Sakit
  15. Asli & Foto Copy Surat Keterangan Janda-Duda (Ahli Waris)
  16. Foto Copy 3×4, sebanyak 8 lembar
1-15 rangkap 3 (tiga)

  1. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir
  2. Foto copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil
  3. Foto copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  4. Foto copy Surat Keputusan Fungsional Terakhir
  5. Foto copy Karpeg
  6. Foto copy Surat Keputusan Konfersi NIP Baru
  7. Foto copy SKP dua tahun Terakhir
Masing-masing rangkap 2 (dua)

>>Berkas Unduhan

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian