- Fotocopy SK CPNS (legalisir)
- Fotocopy SK PNS (legalisir)
- Foto copy SK Pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy SK Jabatan Fungsional terakhir (legalisir)
- Foto copy NIP Konversi (jika ada)
- Foto copy Karpeg dilegalisir
- SKP 2 tahun terakhir
- Laporan Penyelesaian Tugas Belajar dari ybs
- Foto copy SK Tugas Belajar (legalisir)
- Foto copy SK Perpanjangan Tugas Belajar (legalisir)
- Foto copy Surat Pembebasan Sementara (legalisir)
- Foto copy Ijazah & Transkrip dilegalisir Asli dari Institusi/universitas ybs
- BAP dan LHP Jika terlambat penyelesaian tugas belajar.
- SK Sanksi atau teguran jika belum menerima ijazah
- Foto copy Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI dilegalisir (Jika Univ LN)
Masing-masing persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)