
Mesuji, 26 Agustus 2025 – Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (BKBH FH Unila) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui penyelesaian damai atas permasalahan agraria yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Permasalahan yang melibatkan salah satu prinsipal ini berkaitan dengan sengketa tanah yang telah berlangsung selama beberapa waktu dan sempat menimbulkan ketegangan dan konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan. Melalui pendampingan hukum dari tim BKBH FH Unila, permasalahan ini berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restoratif justice.
Pendekatan restoratif justice, yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa, dinilai sebagai jalan tengah yang efektif dalam menyelesaikan perkara agraria yang sering kali bersifat sensitif dan kompleks, terutama di daerah yang masih menghadapi tantangan struktural dalam aspek pertanahan.
Tim BKBH FH Unila, yang terdiri dari dosen, praktisi dan dosen praktisi, turun langsung ke lokasi guna memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah antara prinsipal dan pihak lainnya, termasuk tokoh masyarakat setempat serta keterwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Reskrim Polsek Tj. Raya Mesuji. Dalam proses ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi konflik melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama.
“Kami memprioritaskan pendekatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, tidak semata-mata berdasarkan aspek hukum positif, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal dan kepentingan sosial masyarakat” ujar Sekretaris BKBH FH Unila (Mamanda Syahputra, S.H., M.H., CPM.) yang juga merupakan Ketua Tim Penanganan Perkara Mesuji saat itu.
Keberhasilan penyelesaian ini disambut baik oleh semua pihak yang terlibat, dan menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik agraria tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melainkan dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang lebih humanis dan partisipatif.
Ketua BKBH FH Unila Dita Febrianto, S.H., M.Hum., CLA. menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata pengabdian BKBH kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi dan kurikulim Berdampak, khususnya dalam mendorong kesadaran hukum dan penyelesaian sengketa secara damai dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“BKBH FH Unila hadir bukan hanya untuk memberi bantuan hukum, tetapi juga sebagai mitra solusi. Kami percaya bahwa keadilan sosial bisa dicapai bila hukum mampu menyentuh nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” ujarnya.
Diharapkan, penyelesaian damai melalui pendekatan restoratif ini dapat menjadi model penyelesaian sengketa agraria lainnya selanjutnya di berbagai wilayah di Lampung, yang hingga kini masih menjadi isu krusial dalam pembangunan daerah.
R
Tinggalkan Komentar