Bagian Hukum Pidana
Bagian Hukum Pidana menawarkan berbagai mata kuliah yang mencakup Hukum Pidana Materil, Hukum Pidana Formil, dan Hukum Pelaksanaan Pidana. Setelah menempuh mata kuliah dasar, mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih Bagian Hukum Pidana sebagai minat mulai semester 6, di mana mereka akan menyusun tugas akhir sesuai dengan kajian Hukum Pidana.
Tujuan Peminatan Bagian Hukum Pidana
Fokus utama dari mata kuliah ini adalah pengkajian isu-isu hukum di tataran formulasi, aplikasi, dan eksekusi, guna mendukung pencegahan serta penanggulangan kejahatan. Mata kuliah tersebut tersebar di semester ganjil dan genap, mencakup mata kuliah wajib, wajib minat, dan pilihan minat.
Mata Kuliah Bagian Hukum Pidana
Mata kuliah yang dioperasionalkan di Bagian Hukum Pidana terdiri dari Mata Kuliah Wajib Fakultas dan Mata Kuliah Minat Bagian Pidana, yang dijadwalkan dari semester 2 hingga semester 7.(Tabel-link)
Saat ini, Bagian Hukum Pidana memiliki tim pengajar yang terdiri dari 24 dosen, yang terdistribusi dalam 2 Peer Group:
Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
Bagian Peer ini terdiri dari Dosen Pengampu,antara lain:
Peer Group ini membahas tindakan yang dianggap kejahatan dan sanksi yang diterapkan untuk melindungi masyarakat dan menekankan prosedur penegakan hukum, termasuk penyidikan dan persidangan, serta perlindungan hak-hak tersangka.
Hukum Pelaksanaan Pidana
Bagian Peer ini terdiri dari Dosen Pengampu,antara lain:
Peer Group ini membahas bagaimana sanksi pidana dijalankan, termasuk pelaksanaan hukuman dan pengawasan narapidana dan memastikan hukuman dilaksanakan secara adil dan mendukung reintegrasi sosial narapidana, sambil melindungi hak-hak.
Keahlian dan Kemampuan mahasiswa setelah mengambil Hukum Bagian Pidana
Setelah menyelesaikan program Hukum Pidana, mahasiswa diharapkan memiliki keahlian dan kemampuan berikut:
Arah Profesi Lulusan Dari Hukum Bagian Pidana
Lulusan dari program Hukum Bagian Pidana memiliki banyak peluang karier yang menarik. Mereka dapat berprofesi sebagai pengacara pidana, jaksa, atau hakim yang memutuskan perkara. Karir lain termasuk konsultan hukum, penyidik, atau anggota kepolisian yang terlibat dalam penyidikan kasus kejahatan.
Selain itu, lulusan bisa menjadi pekerja sosial hukum, membantu korban kejahatan, atau berkarier di bidang akademik sebagai dosen atau peneliti. Mereka juga dapat berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa, ahli kebijakan hukum yang memberikan rekomendasi reformasi, atau aktivis hak asasi manusia yang fokus pada perlindungan hak individu.
Dengan minat dalam teknologi, lulusan dapat menangani masalah kejahatan siber atau bekerja di organisasi non-pemerintah untuk advokasi hukum. Dengan beragam pilihan ini, lulusan siap memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum dan keadilan.
>>Berkas Unduhan