Menggala, 21 Oktober 2022
Perwakilan mahasiswa magang MBKM Batch 3, semester ganjil 2022-2023, yang terdiri dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) yakni Diana Sari, Fentin Istifaiyah, Gilang Ramadhan, Hilal Aidar, dan Wahyu Apria Ningrum serta dihadiri pula oleh perwakilan beberapa hakim pemimbing mahasiswa yakni Ibu Nur Wahyu Lestariningrum, SH. MH., Ibu Laksmi Amrita, S.H., dan Ibu Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H., melakukakan kegiatan Focus Group Discussion atau (FGD) mingguan di Ruang Teleconference, Pengadilan Negeri Menggala.

Pada kesempatan FGD minggu ini, tema yang diangkat mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan oleh artis yang cukup ternama di Indonesia yakni Rizky Billar terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora. Tema ini diangkat dan menjadi bahan FGD para mahasiswa magang karena dianggap fokus berita sangat menarik, dan masih hangat di kalangan masyarakat. Selain itu, adanya pencabutan laporan yang dilakukan Lesti mengecewakan masyarakat luas yang sudah mengikuti dan mendukung pelimpahan laporan terhadap Rizky Billar sejak terjadinya tindakan kekerasan tersebut. Semua permasalahan tersebut dibahas dan dibimbing langsung oleh Mahasiswa dan Hakim Pembimbing.

Hakim Pembimbing yakni Ibu Wahyu, mengajarkan mahasiswa untuk melihat dan mengupas kasus perkara dengan melihat pada perspektif hukum, dimulai dari kronologis kejadian hingga dasar laporan yang digunakan oleh Lesti selaku korban kekerasan.
Kegiatan FGD mingguan ini dapat menjadi kegiatan harian mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan baru dan melatih mahasiwa untuk berani berpendapat. Dengan kegiatan ini, mahasiswa akan mempersiapkan bahan diskusi dari jauh hari sebelum dimulainya FGD, hal inilah yang menarik untuk melihat bagaimana persiapan mahasiswa dalam mengumpulkan dan memaparkan apa yang mereka siapkan tersebut. (WAN)
Leave a Comment