Politik Hukum Pembentukan Dan Diterimanya 2 (Dua) Konvenan Terpisah Hak Asasi Manusia Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik Dan Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Politik hukum pembentukan dan penerimaan dua konvenan terpisah Hak Asasi Manusia Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya telah menggali proses politik hukum di tingkat internasional yang melibatkan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam merumuskan, menyepakati, dan mengesahkan kedua konvenan tersebut.

Penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan kedua konvenan tersebut melibatkan negosiasi yang kompleks dan beragam, di mana berbagai kepentingan nasional dan internasional turut berperan. Penerimaan kedua konvenan ini diakui sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia, karena mengakui hak-hak fundamental setiap individu untuk hidup berdampingan dalam masyarakat yang adil dan demokratis. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi dan pemantauan pelaksanaan kedua konvenan tersebut tetap menjadi perhatian, termasuk dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia di tingkat nasional oleh masing-masing negara anggota.

(Siti Azizah, S.H., M.H., Naek Siregar, S.H., M.Hum., Agit Yogi Subandi, S.H., M.H., Muhammad Havez, S.H., M.H.)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish