Peningkatan pemahaman hak konstitusional dalam membangun Desa Pancasila menjadi fokus dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara dan bagaimana hak-hak tersebut dapat diwujudkan dalam pembangunan Desa Pancasila.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat Desa Kunjir diberikan penjelasan mengenai hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan hidup yang sehat. Mereka juga diberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan desa serta bagaimana memperjuangkan dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak konstitusional ini, diharapkan masyarakat Desa Kunjir dapat menjadi agen perubahan yang lebih aktif dalam membangun Desa Pancasila yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.
(Martha Riananda, S.H., M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H. Malicia Evandia, S.H., M.H.,
Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H.)
Leave a Comment