Peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya label produk pangan olahan menjadi fokus dalam sosialisasi yang diadakan di SMAN 2 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya label produk pangan olahan dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, siswa SMAN 2 Gadingrejo diberikan informasi mengenai arti label pada produk pangan olahan, termasuk informasi yang harus ada pada label seperti tanggal kedaluwarsa, bahan-bahan yang digunakan, dan informasi gizi. Mereka juga diberikan pemahaman tentang perlunya memperhatikan label pada produk pangan olahan untuk menghindari produk yang tidak aman atau mengandung bahan berbahaya. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, siswa dapat menjadi konsumen yang cerdas dan memahami pentingnya label produk pangan olahan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
(Dr. Sunaryo, S.H., M.Hum., Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Kamawati, S.H.., M.Hum, Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H., Elly Nurlaili, S.H., M.H.)
Leave a Comment