Gelombang arus Teknologi dan Internet tidak dapat dihindari oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Sebagaimana yang dapat dirasakan pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia semakin pesat dan diperdiksi akan menjadi pemain ekonomi digital tersebut di Asia Tenggara. Namun Perkembangan ini tidak dibarengan dengan pembangunan hukum dalam sektor teknologi dan ekonomi. Banyak berbagai kasus kerugian yang dimulai ketika pengguna berhadapat dengan algoritma dan Artificial Intelligenceigence masih debeatable, menuai pro dan kontra, serta sulit untuk diatur.
Hasil dari penelitian ini memberikan usulan dalam hal implementasi, kebijakan dan rencana konstruksi pengaturan Algoritma dan Artificial Intelligenceigence. Selain itu, penelitian ini akan dipublikasi di International Conference of Fundamental Rights (I-COFFEES) untuk bahan uji agar lebih valid).
(Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H. & Ahmad Saleh, S.H., M.H)
Leave a Comment