Pada dasarnya semua manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan, tak terkecuali seorang narapidana. Dimana hak yang melekat pada dirinya harus dihargai yang diatur pada PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penelitian kualitatif ini berfokus terhadap narapidana di LAPAS Perempuan Kelas 1 Bandar Lampung. Dalam hal ini, solusi yang ditawarkan ialah senantiasa melibatkan mereka dalam kegiatan sosial dan komunitas dapat membantu membangun kembali rasa harga diri dan mempersiapkan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan demikian, model pembinaan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan program rehabilitasi yang lebih efektif dan berkelanjutan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandar Lampung.
(Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Diah Gustiniati, S.H., M.H., Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., & Sri Riski, S.H., M.H.)
Leave a Comment