
BKBH FH Unila 2026 menunjukkan kiprahnya sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memiliki kapasitas pendampingan hukum bertaraf internasional. Hal tersebut ditandai dengan pemberian pendampingan hukum kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Tim advokat dan pendamping hukum BKBH FH Unila dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di Bandar Lampung.
Berdasarkan dokumen Power of Attorney Number: 21/BKBH/INT/FH.UNILA/IV/2026, seorang warga negara Federal Republic of Nigeria bernama Prince Chukwudi Nkwazema secara resmi memberikan kuasa kepada tim advokat BKBH FH Unila untuk membantu memastikan seluruh hak asasi nya dihormati (to respect), dilindungi (to protect) dan terpenuhi (to fulfill) dengan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pembelaan, serta mewakili kepentingan hukumnya dalam proses hukum yang sedang dijalani secara adil.

Kuasa hukum tersebut diberikan kepada sejumlah dosen yang bersatusnya sebagai advokat dan tim pendamping paralegal serta mahasiswa yang tergabung dari Tim BKBH FH Unila, yakni Dita Febrianto, S.H., M.H. (Dosen) sebagai PIC penangan perkara ini sekaligus Ketua BKBH FH Unila, Muhammad Havez, S.H., M.H. (Dosen Sekaligus Advokat), Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H. (Dosen Sekaligus Advokat dan interpreter bahasa asing), Akhmad Rifai, S.H., M.H. (Dosen Sekaligus Advokat), Rizky Fajar Ramadhan, S.H. (paralagel dan interpreter bahasa asing), M Gusti Saibathin (mahasiswa dan interpreter bahasa asing), Rayi Reria Zalfa (mahasiswa), Nafilla Annor Sabrina (mahasiswa), Az-Zahra Nissalma H alias Jarnis (mahasiswa) yang kesemuanya murapakan Tim dalam penanganan perkara ini.
Dalam surat kuasa tersebut, BKBH FH Unila diberikan kewenangan untuk mendampingi klien selama proses administrasi dan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Bandar Lampung (Wayhuwi). Selain itu, tim kuasa hukum juga berwenang mewakili klien di hadapan aparat penegak hukum jika proses ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, termasuk juga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.
Kasus yang didampingi berkaitan dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses pendampingan hukum tersebut. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Washono, menyampaikan bahwa langkah kolaboratif ini menjadi capaian yang sangat baik bagi institusi. “Ini merupakan sebuah capaian yang sangat baik dan pertama kalinya saya dalam penanganan WNA di Bandar Lampung. Melihat adanya sinergi pendampingan hukum seperti ini. Semoga tindakan ini menjadi catatan baik untuk kinerja instansi kita masing-masing, serta memperkuat sinergisitas kelembagaan antara Imigrasi dengan BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung,” ujarnya.
Keterlibatan BKBH FH Unila dalam pendampingan warga negara asing ini menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lampung tidak hanya berperan dalam penanganan perkara daerah atau domestik dalam negeri, tetapi juga mampu memberikan layanan bantuan hukum dengan standar profesional kepada masyarakat internasional.
Dengan pengalaman paralegal, advokat, dosen dan akademisi yang dimiliki BKBH FH Unila serta ahli-ahli hukum (Prof.) di Fakultas Hukum Unila, maka OBH generasi pertama di lampung yang sudah berumur 39th ini terus memperkuat posisinya sebagai OBH yang aktif memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat daerah, domestik dalam negeri maupun internasional tanpa membedakan latar belakang, ras, suku, agama, bahkan kewarganegaraan (bangsa). Selain menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, pendampingan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pimpinan Fakultas Hukum Unila untuk bersinergi dengan suluruh lemabaga-lembaga hukum terkait dalam menjunjung prinsip equality before the law serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan di Indonesia.
Leave a Comment