Masuknya Covid 19 di Indonesia menjadi narasi pelik dalam penyelenggaraan negara termasuk Provinsi lampung.gejala lumpuhnya berbagai kegiatan juga harus ditelan secara Ikhlas oleh seluruh kalangan Masyarakat.sebagaimana tampak pada kinerja proses legislasi DPRD Provinsi Lampung tidak menunjukkan adanya perubahan signifikan.terlihat pada propemperda Provinsi lampung tahun2020 sebanyak 22 namun yang berhasil rampung disahkan hanya 4 perda.pada tahun berikutnya propemperda yang telah disepakati ialah sebanyak 24 raperda dan yang berhasil disahkan 12 perda.pada tahun 2022 DPR dan pemerintah menambah 2 raperda dalam daftar propemperda tahun lalu menjadi 26 raperda.Namun per juni ini baru 1 raperda yang diundangkan.
Penelitian ini akan merefleksikan permasalahan tersebut dengan menjadikan pandemic covid-19 sebagai benang merah yang menghubungkan target capaian Program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda)Provinsi lampung dan dinamika yang terjadi selama 2020-2022.dengan menggunakan metode penelitian hukum normative,penelitian ini akan mengurai dengan pendekatan perundanng-undangan,pendekatan kepustakaan dan studi perbandingan.evaluasi propempda dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan menelaah factor-faktor penyebab ketidakoptimalan pembentukan peraturan perundang-undangan.luaran yang akan dihasilkan dari penelitian ini ialah jurnal ilmiah minimal SINTA 4.Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr.Yusdiyanto,S.H.,M.H dan Ibu Malicia Evendia,S.H.,M.H
Leave a Comment