Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Kembali Mengikutsertakan Mahasiswa Magang MBKM Batch III Unila pada Penyuluhan Hukum

24/11/2022 | mbkm | 0

Bandar Lampung, 24 November 2022

Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (SSP) melakukan program penyuluhan hukum di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kantor hukum sekaligus LBH Nasional ini mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “hukum kesehatan” dengan 2 narasumber, yakni Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S., Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus pakar ilmu hukum kesehatan dan Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., selaku Managing Partner pada Kantor Hukum SSP.

Penyuluhan hukum tersebut, dihadiri pula oleh Tim Partner Kantor Hukum SSP yakni Kabul Budiono, S.H., M.H., Japrianto Manalu, S.H., M.H., Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn., Chaerul Tri Rizki Sembiring, S.H., Yoel Hatigoran, S.H., Annisa Desfitrianti, S.H., dan Nurul Rachma Tiyas, S.H., serta Mahasiswa Magang MBKM Batch III FH Unila, yakni, Nani Herawati, Tiara Rolensia Purba, dan Randi Sukarna Nopriadi. Peserta penyuluhan tersebut adalah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Staff pada RS Urip Sumoharjo.

Penyuluhan dibagi ke dalam 2 sesi pemaparan, yang pertama mengenai Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit oleh Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S dan dilanjutkan dengan pemaparan kedua mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit oleh Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn. Penyuluhan berjalan dengan lancar diikuti sesi diskusi tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh peserta penyuluhan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus pakar ilmu hukum kesehatan Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S., pada penyuluhan hukum tersebut memaparkan bahwa urgensi adanya hukum kesehatan ialah dikarenakan setiap tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit memiliki dampak hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan.

Dalam sesi kedua, Managing Partner kantor Hukum SSP mengatakan bahwa, “Komunikasi antara dokter, tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pasien adalah hal yang penting, sebab kesalahan komunikasi atau informasi merupakan penyebab pelanggaran disiplin.” ujar Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., dalam menyampaikan materinya dalam penyuluhan tersebut.

dalam sesi yang lain, para mahasiswa magang MBKM Batch III berpendapat bahwa, “dengan mengikuti acara ini, saya khususnya, mengetahui bagaimana aspek hukum dari hukum kesehatan, selain itu juga, kami jadi terbiasa untuk ikut kegiatan seperti ini,” ujar Tiara Rolensia Purba. (Nani Herawati 1912011139)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish