Bandar Lampung- Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Dr Maroni memaparkan materi kuliah umum tentang Keadilan Sosial pada acara Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar: Bantuan Hukum Struktral, Bantuan Hukum Gender Struktural dan Pendidikan Hukum Klinis.
Pemaparan materi kuliah umum oleh Dekan FH Unila
Kuliah Umum yang bertajuk “Konsepsi Keadilan Sosial Berdasarkan Pancasila” ini diselenggarakan di Nuwo Natasha Guesthouse Bandar Lampung, Senin (30 September 2019). Acara pelatihan ini merupakan kerjasama The International Legal Resource Center (ILRC) dengan Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unila.
Para peserta menyimak pemaparan materi kuliah umum
Prof Maroni menjelaskan, konsepsi keadilan sosial berdasarkan Pancasila (Sila Kelima) tidak berdiri sendiri melainkan harus berkaitan dengan Sila-sila lain dalam Pancasila. Oleh karena itu Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila harus mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas Religius (Ketuhanan YME), Humanisme (Kemanusiaan), Persatuan dan Kerakyatan.
Peserta perwakilan BKBH FH Unila
Ia juga menjelaskan beberapa contoh penerapan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang merupaka Sila kelima dari Pancasila, diantaranya yaitu tidak mengklaim hak yang memang itu sudah dipantenkan oleh pemiliknya dan ijin terlebih dahulu jika ingin menggunakannya, melakukan segala kegiatan yang bersifat membangun seperti gotong royong, bela negara dan hal lainnya.
Sesi tanya jawab
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab terkait dengan materi kuliah umum dan penyerahan piagam oleh Direktur Eksekutif ILRC kepada Dekan FH Unila sebagai Pemateri (Angel/FH Unila).
Penyerahan Piagam oleh Direktur Eksekutif ILRC kepada Pemateri
Leave a Comment