Penerapan Tindak Pidana Korupsi Korporasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menyebutkan sanksi bagi pelaku yang beragam, berupa pidana mati, penjara, maupun pidana tambahan. Berbagai aspek terkait penerapan tindak pidana korupsi korporasi, menekankan pentingnya penanganan yang efektif terhadap praktek-praktek korupsi yang dapat merugikan keuangan dan reputasi BUMD. Kurangnya transparansi, tata kelola yang lemah, dan kurangnya pengawasan dapat menjadi faktor yang memperkuat.

perlunya perubahan mendasar dalam budaya korporasi di BUMD, dengan memprioritaskan integritas, akuntabilitas, dan transparansi. penguatan regulasi, pemantauan yang ketat, serta peningkatan kesadaran etika bisnis di kalangan pengambil keputusan di BUMD. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi korporasi, sehingga BUMD dapat beroperasi dengan lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
(Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.Hum.)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish