Pengelolaan Limbah Merkuri Pada Kegiatan Pertambangan Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Merkuri adalah zat beracun dan berbahaya, memerlukan pendekatan yang hati-hati sesuai dengan norma hukum internasional. Dengan menyoroti ketidakseimbangan antara permintaan akan sumber daya mineral dan perlindungan lingkungan, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem melalui implementasi regulasi yang sesuai.

Pada tahun 1990-an Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melakukan diskusi mengenai penggunaan merkuri. Pada tahun 2013 diterbitkanlah, Konvensi Minamata tentang Merkuri. Adapula aturan-aturan yang berkaitan yakni diantaranya Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Nairobi.
Dalam pengimplementasiannya di Indonesia, pemerintah mendasari kebijakan kepada prinsip Good Mining Practice (GMP) atau Praktek Pertambangan yang Baik dengan melakukan tahapan perencanaan lokasi tambang, aspek sosial dan lingkungan, meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, serta keselamatan para pekerja. Dalam Hukum Internasional pun, bertujuan untuk semakin mengikat Negara-Negara supaya prinsip good mining tercapai.

(Ahmad Syofyan S.H., M.H., Agit Yogi Subandi S.H., M.Hum., Isroni Muhammad Miraj Mirza, S.H.,M.H., Dr. Rudi Natamiharja, S.H.,Dea., Siti Azizah S.H.,M.H.)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish