Penyuluhan Hukum Terkait Pengaturan Cyberbullying Pada Siswa-Siswi SMP IT Permata Bunda Islamic Boarding School Dalam Upaya Pencegahan Siswa-Siswi Menjadi Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying.

06/03/2024 | Jay_FH | 0

Indonesia menjadi Negara yang menempati peringkat pertama dengan jumlah 38% penyumbang kasus Cyberbullying di dunia. Suatu tindakan melecehkan, mengancam, mempermalukan, atau menargetkan orang lain melalui media sosial. Data Organisasi Dunia di Bidang Anak (UNICEF) pada 2016 menyebutkan sebanyak 41-50% remaja di Indonesia dalam rentang usia 13-15 tahun pernah mengalami tindakan Cyberbullying.

Maka dari itu, dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Cyberbullying.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi diadakan di SMP IT Permata Bunda Islamic Boarding School. Melalui solusi evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Cyberbullying. Dimana hasil yang diharapkan setelah kegiatan ini akan menekan angka persentase Cyberbullying di Indonesia sehingga terhindar dari tindak pidana dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

(Tri Andrisman, S.H.,M.hum., Diah Gustiniati M, S.H.,M.Hum., Sri Riski, S.H.,M.H., Dona Raisa Monica, S.H.,M.H., dan Emilia Susanti, S.H.,M.H.)
_

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish