Perjanjian kerjasama pengamanan objek jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah dirilis. Penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam transaksi pembiayaan. Namun, di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan beberapa tantangan bagi lembaga pembiayaan dalam hal pengamanan objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, diperlukan adaptasi kebijakan dan praktik perjanjian kerjasama untuk memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak. Diharapkan, laporan ini dapat menjadi panduan bagi lembaga pembiayaan dan regulator dalam menghadapi perubahan hukum yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
(Dr. Sunaryo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Nunung Rodliyah., Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Rilda Muniarti, S.H., M. Hum., Selvia Oktaviani, S.H., M.H., Nurul Azizah)
Leave a Comment