Putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa perubahan signifikan dalam regulasi dan pelaksanaan perjanjian kerjasama, dengan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap konsumen dalam pembiayaan Fidusia. Lembaga pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009.
Perlunya adaptasi dan pemahaman yang lebih baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama, termasuk lembaga keuangan dan konsumen, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang baru. Penelitian ini melakukan metode pendekatan Studi Pustaka (Library Research) demi memberikan pandangan mendalam mengenai implementasi perubahan hukum dan memberikan landasan bagi pemangku kepentingan untuk mengembangkan mekanisme dan praktik terbaik dalam perjanjian kerjasama pengamanan objek jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat membantu menciptakan lingkungan hukum yang lebih sehat dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen di sektor pembiayaan fidusia.
(Dr. Sunaryo, S.H. M.Hum., Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A. Dr. M. Fakih, S.H., M.S.,
Rilda Murniati, S.H., M.Hum., Selvia Oktaviani, S.H., M.H., & Nurul Azizah)
Leave a Comment