
Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi, Akreditasi dan Re-Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Tahun 2024, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan di Fakultas Hukum Unila, Kamis (29/08/2025).
Dipimpin Koordinator Verifikator Kanwil Kemenkumham Dr. (cand) Drs. Muh Zuhri, S.H., M.H. dan Tim: Farid Anfsa, S.H., M.H., Elmi, S.H., Marta, S.H. mengunjungi BKBH FH Unila dan diterima oleh Sekretaris BKBH FH Unila, Dr. Fristia Berdian Tamza, S.H., M.H., CLA. dan Tim Anggota BKBH: Muhammad Havez, S.H., M.H., CPM., CPArb., CLA., Mamanda Syahputra, S.H., M.H., CPM., Akhmad Rifai, S.H., M.H., Supendi, S.H., Nando Agasa, S.H., Dita Trijanati, S.H., M.H., M Dimas Aria Pratama, S.H., Hafiz, S.H.
“Maksud dan tujuan kedatangan Tim Panwasda Bankum ini adalah untuk melakukan Pemeriksaan faktual lapangan dalam rangka Verifikasi terhadap Badan/Lembaga pemberi Bantuan Hukum”, ujar Farid.
Koordinator Verifikator Zuhri memberikan beberapa tambahan kepada BKBH FH Unila bahwa, “BKBH FH Unila perlu sadar bahwa hari ini merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang mewakili Kampus satu-satunya di Lampung yang sudah lama terakreditasi sehingga harus terus berbenah dan terus dihidupkan karena sejatinya akan menjadi role model atau percontohan LBH-LBH kedepan yang baru akan di akreditasi… BKBH FH Unila sangat dibutuhkan oleh masyarakat”.
BKBH FH Unila merupakan LBH generasi pertama yang terbentuk dan terakreditasi bersamaan sejak disahkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahkan dalam perjalannya BKBH FH Unila pun merupakan tonggak sejarah menjadi bagian dan terlibat dalam pembentuk Undang-Undang Organisasi Bantuan Hukum tersebut.
Pemeriksaan Faktual Lapangan ini sendiri merupakan salah satu rangkaian rutin dalam setiap 3 tahun evaluasi LBH/BKBH seIndonesia oleh Kanwil Kemenkumham Tiap Daerah dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam Penjaringan dan Pengidentifikasian Akreditas atau pun Re-Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 mendatang.


Leave a Comment