Ilmu kelautan telah diatur dalam Konvensi Internasional Bab XIII UNCLOS 1982. Dengan merangkul konsep negara kepulauan, penelitian ini menyoroti pentingnya pemanfaatan sumber daya kelautan sebagai pondasi untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan melibatkan aspek hukum internasional, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang cara Negara kepulauan dapat mengelola dan melindungi kekayaan lautnya dengan mematuhi peraturan internasional yang berlaku.
Solusi yang ditawarkan yakni memberikan pandangan yang mendalam bagi Negara pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan sektor industri, untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengelola potensi kelautan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
(Siti Azizah, S.H.,M.H., Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D., Yunita Maya Putri, S.H., dan Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D)
Leave a Comment