Sidang Sengketa Universitas Malahayati Kembali Digelar, BKBH Non-Profit FH Unila Mewakili Prinsipal LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel Hadapi Kantor Hukum Profit Sopian Sitepu & Rekan di PN Tanjungkarang

11/09/2025 | admin Bkbh | 0

Bandar Lampung, 11 September 2025 – Persidangan lanjutan sengketa hukum antara Universitas Malahayati dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel Sebagai Tergugat XIV kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN Tjk.). Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang telah berlarut selama beberapa waktu dan masuk kedalam tahapan pembuktian pendahuluan provisi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (11/9), Para Penggugat diwakili secara resmi oleh Kantor Hukum Sopian Sitepu & Rekan, yang telah diberi kuasa penuh untuk menangani perkara ini. Sedangkan salah satu pihak tergugat ke-XIV, yaitu LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel, hadir dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yang mendapatkan kuasa hukum dari Kepala LLDIKTI II dalam sengketa tersebut.

Sidang kali ini merupakan bagian dari agenda sidang lanjutan terhadap dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diajukan oleh kedua belah pihak secara electronic court (e-Court). Dalam ruang sidang yang cukup padat oleh para pihak, penasihat hukum Universitas Malahayati, Sopian Sitepu & Rekan, mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap keputusan administratif yang dikeluarkan oleh LLDIKTI Wilayah II, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim hukum dari BKBH FH Unila selaku kuasa hukum LLDIKTI Wilayah II, yang diketuai oleh Dita Febrianto, S.H., M.Hum., C.CD. menyampaikan bahwa semua langkah yang dilakukan oleh pihak tergugat telah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku dalam ranah tugas pokok dan fungsi LLDIKTI dalam memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Selanjutnya juga Tim Dosen Praktisi Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H., CMed., C.CD. dan Muhammad Havez, S.H., M.H., CPM., CPArb., CLA. menyampaikan bahwa “Tindakan LLDIKTI Wilayah II dilakukan berdasarkan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum administratif dalam kasus ini” jelas salah satu penasihat hukum dari BKBH Unila.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan melibatkan belasan tergugat dari berbagai institusi terkait. Dalam gugatan ini, Universitas Malahayati mempertanyakan dasar hukum dan proses administratif dalam beberapa keputusan penting terkait status kelembagaan, pengelolaan, serta rekognisi legal yang diterbitkan oleh pihak LLDIKTI dan lembaga terkait lainnya.

Majelis Hakim PN Tjk. yang memimpin jalannya sidang hari ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti tambahan terkait pokok perkara terhadap dokumen dan bukti-bukti permulaan yang telah dikemukakan sebelumnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dalam satu pekan mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

Sekretaris dan Bendahara BKBH FH Unila Mamanda Syahputra, S.H., M.H., CPM. dan Akhmad Rifai, S.H., M.H., CPM. sekaligus Dosen Praktisi yang turut hadir dan menjadi kuasa hukum LLDIKTI II juga menyampaikan bahwa “Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan dan keberlangsungan tetap berjalannya tridharma Universitas Malahayati, salah satu perguruan tinggi swasta ternama di wilayah Lampung, serta menjadi preseden penting dalam hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 2 Sumbagsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembinaan pendidikan tinggi di wilayahnya”.

Dengan kompleksitas dan keterlibatan banyak pihak, sengketa ini diprediksi akan terus berlanjut hingga putusan final dijatuhkan. Masyarakat dan civitas akademika pun berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan kejelasan hukum demi kepentingan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish