Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dilaksanakan di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat dan mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi yang lebih cepat dan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Kunjir diberikan pemahaman mendalam tentang konsep, prinsip, dan prosedur mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. Selain itu, mereka juga diberikan contoh-contoh kasus yang dapat diselesaikan melalui mediasi serta manfaat yang dapat diperoleh dari mediasi. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kunjir dapat lebih memahami dan memanfaatkan mediasi sebagai sarana untuk mencapai penyelesaian sengketa yang adil dan merajut kembali hubungan antarwarga yang harmonis.

( Friyansyah, S.Pdi., M.Pd.I. Made Widhiyana, S.Pd.H., M.H., Rohaini, S.Pd.I., M.Pd.I.,
Eka Suci Indriasari, S.Pd.I.)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Faculty of Law
University of Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

en_USEnglish