Sosialisasi tentang tanda batas tanah dan pendaftaran tanah sistematik lengkap dilakukan di Kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui tanda batas tanah serta proses pendaftaran tanah sistematik lengkap guna menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat Kelurahan Gedung Meneng Baru diberikan informasi mengenai cara menentukan tanda batas tanah secara akurat dan legal. Mereka juga diberikan pemahaman tentang prosedur dan manfaat dari pendaftaran tanah sistematik lengkap, termasuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pendaftaran tanah ini. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya mengurus tanda batas tanah dan melakukan pendaftaran tanah sistematik lengkap guna menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari sengketa tanah.
(Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum,
Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., Agus Triono, S.H., M.H, Ph.D)
Leave a Comment