Dalam Islam hutang piutang dikenal dengan istilah Al-Qardh,secara etimologis kata Al-Qardh berarti Alqath’u yang berarti potongan,dengan demikian AlQardh dapat dipahami sebagai harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang,sebab harta yang diserahkan merupakan satu potongan dari harta orang yang memberikan hutang.secara etimologi Qardh adalah memotong,sedangkan secara terminologis ialah menyerahkan harta sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan akan dikembalikan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati.adapun rumusan masalah yang melatarbelakangi masalah utang piutang dengan jaminan yaitu bagaimana tinjauan hukum islam dan KUhperdata terhadap hutang piutang dengan memanfaatkan barang jaminan.
Dari hasil penelitian bahwa praktik hutang piutang dengan jaminan hukumnya tidak sah karena hal menimbulkan banyak mudharat dari manfaatnya dan tidaksah karena hal menimbulkan banyak mudharat dari pada manfaatnya dan resiko praktik ini sangatlah besar terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.dalam hukum islam dan hukum perdata diindonesia,barang jaminan dapat digunakan dalam transaksi hutang atau piutang.
(Depri Liber Sonata,S.H.,M.H,Deni Achmad,S.H.,M.H,Dr.fristia berdian tamza,S.H.,M.H,)
Leave a Comment