Universitas Lampung, 4-5 September 2024 – Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar lokakarya bertema “KUHP Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan”. Kegiatan lokakarya dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Universitas Lampung dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparatur negara, lembaga swadaya masyarakat, serta mahasiswa sarjana dan pascasarjana.
Pada kegiatan lokakarya dibuka dengan sambutan dari Dr. M. Fakih, S.H., M.S. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si. selaku Wakil Rektor II Universitas Lampung. Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai substansi dan implikasi dari perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan adanya perubahan serta implementasinya yang akan dilakukan pada tahun 2026, diharapkan peserta dapat menganalisis secara kritis berbagai aspek dari KUHP Nasional serta berdiskusi dan bertukar pikiran dengan narasumber dan peserta agar mempersiapkan diri dan pengetahuan untuk keberlakuan KUHP Nasional yang memiliki banyak pembaharuan sesuai dengan perkembangan zaman dibanding dengan KUHP WvS (wetboek van strafrecht) .
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. menyampaikan bahwa KUHP Nasional membawa sejumlah perbaikan signifikan dibandingkan dengan versi sebelumnya. Salah satu keunggulan utama adalah penekanan pada asas keseimbangan hukum yang mengakomodasi berbagai nilai dan kepentingan masyarakat Indonesia. Selain itu, KUHP Nasional juga berfokus pada paradigma pemidanaan yang lebih humanis, beralih dari pendekatan retributif yang lebih kental pada KUHP kolonial.
Pada lokakarya peserta mendapatkan materi dari sejumlah pemateri terkemuka, termasuk Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H., Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Prof. Dr. Maroni, S.H., M.H., dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. yang membahas berbagai topik khususnya pada Buku 1 mengenai Aturan Umum KUHP, mulai dari Perkembangan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional, Asas–Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu dan Tempat, Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana, Percobaan, Persiapan dan Pemufakatan Jahat, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam, Perbarengan Tindak Pidana, Alasan Penghapus dan Pemberat Pidana Serta Gugurnya Kewenangan Menuntut dalam KUHP Nasional.
Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab, diskusi interaktif, pre-test serta post test dan coffee break untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi dan berbagi pandangan. Di akhir lokakarya, peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan implikasi dari perubahan dalam KUHP Nasional dan akan dapat menjadi wadah untuk melahirkan ide-ide inovatif dan solusi-solusi praktis dalam rangka mewujudkan penegakan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan efektif berdasarkan KUHP Nasional.

Tinggalkan Komentar