Laboratorium Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Legal Opinion mengenai Investasi Bodong dan Peran Pengacara Maritim, yang dilaksanakan tanggal 24 – 25 Mei 2022.
Pelatihan legal opinion ini digelar secara tatap muka dan daring di Ruang Prof.Abdulkadir Muhammad, Gedung A FH Unila.
Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses pembuatan legal opinion dan untuk mendapatkan pemahaman serta solusi hukum atas permasalahan hukum yang melanda di masyarakat.
Pelaksanaan pelatihan legal opinion ini dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum Unila, Bapak Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S. dan dilanjutkan dengan doa bersama, serta penyerahan cindera mata dari Dekan FH Unila kepada Bapak Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M.,C.L.A., yang diakhiri dengan foto bersama.



Dalam sambutannya, Bapak Fakih mengucapkan Terima kasih kepada Ibu Maya Shafira, S.H., M.H. selaku Kepala Laboratorium Hukum FH Unila, yang telah menganisasi Pelatihan Legal Opinion ini untuk Mahasiswa FH Unila, karena menurut beliau, mahasiswa tidak dapat belajar hanya dengan mengandalkan dari Dosen nya saja, Mahasiswa harus belajar dan mendapatkan informasi seluasnya dari luar, yakni dari praktisi yang memiliki keilmuan dibidangnya yang lebih kompeten.
Pak Fakih,’Kinerja universitas diukur dari kerjasama dengan dunia luar, seperti halnya dalam pelatihan ini, yang telah mengundang Bapak Robintan Sulaiman, selaku praktisi. Di Perguruan Tinggi diajarin semua, namun dari segi teoritik sangat berbeda jika yang menyampaikannya langsung dari praktisi, yakni Bapak Robintan Sulaiman”.
Pelatihan Hukum Legal Opinion hari pertama, Selasa, 24 Mei 2022 ini mengangkat mengenai “Investasi Bodong: Quo Vadis Regulasi dan Penegakan Hukum di Indonesia” yangdiikuti oleh 210 peserta, yang terdiri dari 110 orang secara luring, dan 100 orang secara daring, yang terdiri dari Mahasiswa S1 dan S2, serta akademisi FH unila.


Penyampaian materi oleh Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M.,C.L.A., pemaparan materi dilaksanakan secara asinkron. Dalam pemaparannya, Bapak Robintan Sulaiman menyampaikan bahwa :” Sebagai mahasiswa fakultas hukum harus menguasai materi tentang logika hukum dan filsafat hukum..”.
Terkait investasi bodong yang saat ini marak di media massa, apakah termasuk dalam hal wanprestasi? Bapak Robintan Sulaiman, menjelaskan bahwa dikatakan wanprestasi dapat menjadi Tindak Pidana jika mengandung unsur : Paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), penipuan/tipu muslihat (bedrog), dan penyalahgunaan keadaan (misbruik).
Setelah pemateri Bapak Robintan Sulaiman selesai menyampaikan pemaparan mengenai Investasi bodong, maka mahasiswa diarahkan untuk masuk dalam sesi praktik simulasi pembuatan Legal Opinion (LO). Seluruh peserta dibagikan soal LO, untuk melaksanakan simulasi, ada tiga simulasi yang harus diikuti oleh para peserta pelatihan yakni, simulasi 1 mengenai pembuatan kronolosgi kasus dan identifikasi masalah, simulasi 2 mengenai penelusuran dokumen dan bahan hukum dan simulasi 3 membuat analisis kasus dan kesimpulan.
Pada akhir rangkaian pelatihan ini, panitia memberikan doorprize berupa buku kepada beberapa peserta yang aktif selama pelaksanaan pelatihan, dan beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan sekaligus kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelatihan Legal Opinion oleh Laboratorium Hukum FH Unila.
Selanjutnya sambutan akhir oleh Moderator, Bapak Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H. sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion di hari pertama ini.
Pelatihan Hukum Legal opinion ini berlangsung lancar dan kondusif, semua ini tentu atas dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari peserta. Selanjutnya, penyelenggaraan ini berharap ilmu Legal Opinion dapat memberikan manfaat serta berguna untuk diaplikasikan oleh peserta di masa mendatang pada kehidupan bermasyarakat.
Tinggalkan Komentar