EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PENANGGULANGAN ILLEGAL FISHING 

15/06/2023 | Marta Lab Hukum | 0

Tim Riset MBKM DIPA BLU UNILA Tahun 2023 yang diketuai oleh Maya Shafira, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan riset di Desa Way Napal, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Sabtu dan Minggu, 10-11 Juni 2023.

Persiapan Keberangkatan Tim Riset MBKM ke Pekon Way Napal

Tema riset ini berkaitan dengan Penanggulangan Illegal Fishing Berbasis Keberlanjutan Sumber Daya Alam di Bidang Perikanan.  Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.

Instrumen hukum terkait penanggulangan illegal fishing diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Namun, dalam pelaksanaannya sebagian masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan illegal fishing.

Salah satu daerah yang masyarakatnya masih melaksanakan hukum adat dalam penyelesaian illegal fishing, yaitu  Pekon Way Napal, Kabupaten Pesisir Barat. Pada daerah tersebut biasanya masyarakat akan mengadukan pelanggaran yang telah mereka perbuat dengan sukarela kepada ketua adat dan menyelesaikan permasalahan illegal fishing dengan melakukan semacam ritual laut atau masyarakat setempat menyebutnya“Nyanggakh” yaitu, berdoa kepada Tuhan untuk meminta ampunan atas kesalahan yang telah dilakukan dan berdoa untuk keselamatan para nelayan saat mencari ikan.

Foto Bersama setelah melakukan wawancara dengan Kepala Adat Pekon Way Napal

Seperti yang disampaikan oleh Bapak Putrawan Jaya Ningrat, S. Pd., M.Si gelar Suntan Pangeran Dalom Simbangan Ratu (Pangeran Sangga Buana) Kratoen Lamban Gedung Marga Way Napal bahwa “Penyelesaian perkara apabila masyarakat ada yang melakukan tindakan penangkapan ikan atau illegal fishing maka masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran dirinya sendiri menghadap kepada Sai Batin untuk meminta saran dan arahan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh pelaku illegal fishing dan biasanya masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan hukum adat”.  Menurut beliau eksistensi penyelesaian perkara illegal fishing dengan menggunakan hukum adat lebih memberikan efek jera kepada masyarakat dalam pelaksanaanya.

Ketua Tim Riset MBKM Maya Shafira, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan selain untuk mengetahui penyelesaian perkara illegal fishing menggunakan hukum pidana tetapi juga untuk mengetahui peranan hukum adat dalam penyelesaian perkara illegal fishing ynag dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan illegal fishing baik yang diselesaikan menggunakan hukum adat dan hukum nasional harus berjalan seimbang dengan tetap mengoptimalkan pengawasan secara ketat dari berbagai instansi, dimana hal tersebut perlu dilakukan guna memerangi tindakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bidang perikanan di Indonesia.

Tim Riset MBKM

DIPA BLU UNILA

Tahun 2023

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian