Kegiatan Studi Banding Tim Zona Integritas FH Unila Ke Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

18/11/2024 | Jay_FH | 0

Pada tanggal  18 November 2024 telah dilaksanakan Studi Banding  Fakultas Hukum  Universitas Lmapung dengan Fakultas Ksehatan Masyarakat (FKM) Universitas  Indonesia. Studi banding ini  membahas terkait Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) yang diraih oleh FKM UI. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari ZI-WBK yang telah diterapkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) terutama terkait pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan juga strategi untuk meraih predikat ZI-WBK.

Kegiatan Studi banding ini dihadiri oleh  Khoiriah SHI, MH selaku PIC  area penataan tata laksana, Emilia Susanti, SH.,MH PIC area perubahan pada penguatan pengawasan dan Aisyah Muda Cemerlang, SH.,MH sebagai PIC pada area Manjajemen Perubahan dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan dilakukan di aula FKM UI dengan dihadiri oleh Ketua Tim Zona Integritas FKM UI   periode 2019-2021 yang juga Ketua Tim Zona Integritas FKM UI saat itu Prof. Dr. dr. Sabarinah, M.Sc, Dr. Milla Herdayati, S.K.M., M.Si. sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum (Wadek  2) dan  perwakilan Tim zona integritas FKM UI.

Pihak FKM UI menyampaikan beberapa tips dan strategi yang dilakukan untuk meraih predikat ZI-WBK yaitu : Pertama, adanya komitmen bersama dari FKM UI untuk ZI WBK. Sebab hal ini tidak hanya dibebankan kepada tim, tetapi juga menjadi tanggung jawab dari seluruh manajemen FKM UI. Kedua, Penguasaan materi pemaparan tidak hanya dikuasai oleh tim saja, tetapi juga dikuasai oleh Dekan  beserta jajaran pimpinan yang terkait sehingga kami sering melakukan diskusi dan juga koordinasi. Hal ini menyebabkan bahan paparan dimengerti oleh seluruh tim dan juga pemimpin dari FKM UI dengan baik. Ketiga, Inovasi menjadi salah satu hal yang penting dan menjadi perhatian bagi FKM UI, Seperti bagaimana FKM UI mengkonversi layanan yang awalnya manual menjadi elektronik, adanya pemanfaatan sistem informasi dan IT yang baik. Sehingga hal ini menjadi penting untuk memangkas proses dan juga meminimalisasi tahap tatap muka sehingga meminimalisasi tindakan kecurangan (korupsi). Keempat, dalam penyusunan Road Map, FKM UI  berusaha untuk memilih mana saja program yang dapat diterapkan sehingga programnya memang realistis untuk diterapkan. Kelima, agen perubahan tidak hanya orang, tetapi FKM UI  juga menunjuk unit agen perubahan. Jadi harus disediakan apa saja hal atau perubahan yang dilakukan oleh individu maupun unit sehingga

Selain itu, pihak FKM UI juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan LKE ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu: Pertama, Ada banyak pertanyaan di dalam LKE, jadi FKM UI mencoba untuk memahami seluruhnya. Kedua, Isian LKE ini benar-benar menggambarkan keadaan sebenarnya dari FKM UI (realistik). Ketiga, Unit SPI dan SPM selalu melakukan review dari sisi tata kelola dan lain-lain. Selain audit, juga SPM melakukan pendampingan untuk akreditasi. Keempat, Adanya value dan kebiasaan yang diterapkan oleh FKM UI untuk meminta mengisi kuesioner terkait dosennya setiap semester sebagai bagian dari survey pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian