
Tanjungkarang, 18 September 2025 – Tim Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (BKBH FH Unila) kembali hadir dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN Tjk.) dalam agenda sidang pembuktian tambahan dalam pokok perkara.
Dosen sekaligus Praktisi Fakultas Hukum (1) Mamanda Syahputra, S.H., M.H., CPM., (2) Akhmad Rifai, S.H., M.H., CPM., (3) Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H., CMed., C.CD. dan (4) Muhammad Havez, S.H., M.H., CPM., CPArb., CLA. yang merupakan penerima kuasa langsung dari Kepala LDDIKTI Wilayah II hadir dalam proses persidangan sejak pukul 10.00 s.d. 16.00. Proses persidangan hari ini menghabiskan waktu 6 (enam) jam karena banyak nya bukti yang diajukan oleh para pihak.
Sidang yang digelar hari ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses peradilan yang tengah berjalan, dengan fokus utama pada penguatan dasar hukum tuntutan para Penggugat melalui penambahan alat bukti surat, dalam pemberian alat bukti surat hari ini Kantor Hukum Sopian Sitepu yang mewakili prinsipal para penggugat memberikan 100 (seratus) dokumen bukti surat kepada majelis hakim. Tim BKBH FH Unila yang turut menelaah bukti tersebut dan turut pula memberikan tambahan 1 (satu) bukti surat menyatakan bahwa bukti-bukti surat tersebut telah masuk ke dalam agenda pokok-pokok perkara, sebagai bagian terpenting dalam proses pembuktian dalam persidangan perkara perdata.
Dengan masuknya pembuktian tambahan ke agenda pokok perkara, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Pada prinsipnya BKBH FH Unila terus berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjamin akses terhadap keadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Sidang berikutnya dijadwalkan besok (Jumat, 19 September 2025) yang akan digelar dalam waktu singkat dengan agenda tambahan yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) ke objek-objek perkara yang sedang di gugat.
Tinggalkan Komentar