SIDANG KE-9 PERKARA DUALISME PENYELENGGARAAN PTS MALAHAYATI: PEMBUKTIAN SURAT TAMBAHAN PARA PIHAK DI PN TANJUNGKARANG

24/09/2025 | admin Bkbh | 0

Bandar Lampung, Rabu, 24 September 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 dalam perkara yang menarik perhatian dunia pendidikan tinggi, yakni perkara dualisme penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Universitas Malahayati.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dilangsungkan di ruang sidang utama PN Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian surat tambahan dari para pihak.

Dalam sidang ini, masing-masing pihak menyerahkan tambahan alat bukti berupa bukti formil yaitu dokumen administratif, surat keputusan, serta salinan korespondensi resmi dengan instansi terkait. Pihak penggugat, yang didampingi kuasa hukum SS – Sopian Sitepu & Partners dan Tergugat XIV LLDIKTI Wilayah 2 sebagai prinsipal yang dibantu oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (BKBH FH Unila), menekankan pentingnya kepastian dalam pengelola dan keabsahan struktur penyelenggara universitas sebagai bentuk mutu penyelenggaraan perguruan tinggi swasta.

Sementara itu, pihak tergugat dari LLDIKTI Wilayah II juga menyampaikan tambahan 1 (satu) surat sebagai tanggapan terhadap bukti-bukti dari penggugat.

Majelis hakim, menerima dan mencatat seluruh dokumen yang diajukan. Hakim juga memberi penegasan kepada para pihak agar bersikap kooperatif dalam tahap pembuktian, karena perkara ini menyangkut kepentingan publik, khususnya dibidang pendidikan guna mencerdaskan generasi bangsa, terkhusus mahasiswa dan civitas akademika Universitas Malahayati yang terdampak oleh persoalan dualisme ini.

“Pengadilan menginginkan perkara ini tidak hanya selesai secara formal, tetapi juga substantif dan adil bagi semua pihak, terutama dalam menjamin kelangsungan pendidikan,” tegas Ketua Majelis dalam persidangan.

Perkara ini merupakan dualisme kepemimpinan dan penyelenggaraan di tubuh PTS Malahayati yang telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Akibatnya, muncul kebingungan administratif hingga operasional, termasuk terkait pelaksanaan wisuda, validitas ijazah, proses akreditasi, dan pelaporan PD-Dikti.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda lanjutan pembuktian tahap 2 yaitu tahap pemeriksaan saksi menekankan pentingnya efisiensi dan kelengkapan pembuktian agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian