Bandar Lampung, 1 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dualime penyelenggaraan Universitas Malahayati, yang diajukan oleh pihak penggugat salah satunnya yaitu tergugat ke XIV adalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang didampingi oleh BKBH FH Unila. Persidangan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, dalam agenda sidang ke-10 yang berlangsung para penggugat menghadirkan 6 orang saksi pada persidangan hari ini, dan telah meminta permohonan akan menghadirkan 6 orang saksi lagi dan 2 orang ahli untuk sidang selanjutnya.
Dalam persidangan ini, para penggugat menghadirkan sejumlah saksi fakta dari internal kampus untuk menguatkan dalil gugatan nya. Para saksi yang dihadirkan terdiri atas unsur civitas akademika uiversitas malahayati, dosen tetap, serta staf administrasi, serta ketua BEM Mahasiswa Universitas yang dinilai mengetahui langsung situasi penyelenggaraan kampus dan dampak dari dualisme kepemimpinan saat ini.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, para saksi menyampaikan berbagai informasi faktual yang memperlihatkan terjadinya konflik kepemimpinan di tubuh Universitas Malahayati. Hal ini, menurut saksi, berdampak serius. Salah satu saksi menyebutkan, “Situasi ini tidak hanya membuat internal kampus terganggu, tapi juga mencemaskan terkait ada nya tindakan pemecatan pegawai-pegawai yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyelenggara PTS Malahayati saat itu yang akibatnya tidak jelasnya siapa yanng bertanggungjawab dan pengelola yang sah.
Dita Febrianto, S.H., M.H Ketua Tim kuasa hukum dari BKBH FH Unila yang yang mewakili prinsipalnya yaitu LLDIKTI Wilayah 2 Sumbagsel menegaskan bahwa “Langkah hukum ini adalah bentuk ikhtiar untuk mengembalikan kepastian dan legalitas penyelenggaraan perguruan tinggi di Unmal (Universitas Malahayati). Mereka menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini sangat penting untuk menjamin masa depan penyelenggaraan perguruan tinggi untuk kepentingan umum dalam mencerdaskan generasi bangsa yang saat ini terjebak dalam kondisi ketidakpastian hukum”.
Salah satu tim kuasa hukum BKBH FH Unila, Adv. Muhammad Havez, S.H., M.H., CPM., CPARb., CLA. menyampaikan bahwa “Gugatan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut asas legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tim berencana akan menghadirkan saksi-saksi yang berhubungan langsung dalam penyelenggaraan Unmal (para penyelenggara/pimpinan perguruan tinggi se-Lampung), yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami sendiri dan berinteraksi langsung sehingga dapat memberikan kontribusi kesaksian aktual dan keterangan komprehensif guna membantu mengungkap kebenaran de-facto yang terang. Rencana awal jika memungkinkan bisa menhadirkan para anggota Forum Rektor LLDIKTI Wilayah II. Forum ini melibatkan rektor dari perguruan tinggi yang berada di bawah LLDIKTI Wilayah II, yang mencakup wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Atau setidak-tidaknya Forum Rektor se-Lampung” ujar salah satu penasihat hukum dari BKBH FH Unila di luar persidangan.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi para pihak penggugat. Majelis juga menegaskan pentingnya proses pembuktian berjalan objektif dan menyeluruh, mengingat perkara ini berdampak luas pada keberlangsungan akademik dan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Perkara ini menjadi salah satu preseden penting dalam tata kelola perguruan tinggi swasta di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum ini mampu memberikan kejelasan serta menjamin bahwa prinsip-prinsip legalitas dan transparansi ditegakkan dalam setiap jenjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan keempat 10 Oktober 2025, dengan agenda tambahan saksi para penggugat.
Tinggalkan Komentar