
Lampung Selatan, 22 Mei 2026 — Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (BKBH FH Unila) resmi menjalankan mandat sebagai Pemberi Bantuan Hukum setelah ditunjuk oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui skema Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum No. 11 Tahun 2026.
Sebagai implementasi dari mandat tersebut, BKBH FH Unila memilih dan menetapkan masyarakat di 21 desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai wilayah penerima layanan bantuan hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan akses keadilan yang kongkrit, inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Ketua BKBH FH Unila, Bpk. Dita Febrianto, S.H., M.H., dalam sambutannya bersama Camat Jati Agung Bpk. Agung Rizawan, SKM, M.M., menegaskan bahwa akses terhadap keadilan bukan semata menjadi tanggung jawab institusi penegak hukum, melainkan juga merupakan tanggung jawab penyelenggara negara hingga pada level pemerintahan paling bawah, yakni desa.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum secara adil dan setara, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Dalam konteks tersebut, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, serta perlindungan hukum secara efektif.
“Desa sebagai entitas pemerintahan paling dekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan terpenuhinya akses keadilan. Kehadiran bantuan hukum tidak hanya dimaknai sebagai pendampingan ketika terjadi sengketa, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan pemahaman masyarakat untuk sadar hukum dan pemberdayaan masyarakat agar memahami hak-hak hukumnya serta mampu mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Dita Febrianto.
Ia juga menekankan bahwa penguatan budaya hukum masyarakat harus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, sehingga bantuan hukum dapat berfungsi tidak hanya dalam aspek represif, tetapi juga preventif dan transformatif dalam pembangunan masyarakat desa.
Dalam agenda tersebut, materi disampaikan oleh Akhmad Rifai yang menjelaskan secara komprehensif mengenai bentuk-bentuk layanan bantuan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum kepada masyarakat sebagai penerima bantuan hukum.

Akhmad Rifai, S.H., M.H. menerangkan bahwa layanan bantuan hukum mencakup dua ruang lingkup utama, yakni litigasi dan non litigasi. Pada aspek litigasi, bantuan hukum meliputi pendampingan dan pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Sementara pada aspek non litigasi, bantuan hukum diwujudkan melalui konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga pendampingan administratif dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Bantuan hukum pada prinsipnya hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, tetap memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip equality before the law,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan Ibu Muthia Fahmi, S.IKom. untuk merespon kejadian terakhir yang sempat terjadi di Kecamatan Jati Agung. Masalah narkoba yang disampaikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya dalam konteks Penanganan tapi juga dalam aspek Pembinaan yang biasanya masyarakat takut jika hadir atau datang ke BNN jika dalam agenda permohonan pembinaan (Rehabilitasi). Kehadiran BNN menjadi bentuk sinergi strategis bersama BKBH FH Unila dalam memperkuat penanganan serta pembinaan masyarakat terkait persoalan narkotika di lingkungan desa kedepan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, langkah pencegahan, hingga mekanisme rehabilitasi dan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara lembaga bantuan hukum dan BNN diharapkan mampu membangun ketahanan sosial masyarakat desa terhadap ancaman narkoba sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.
Dengan pelaksanaan program ini, BKBH FH Unila berharap kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Leave a Comment