Berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kekuasaan peradilan dan funsinya,Dimana Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi adalah cabang dari kekuasaan peradilan.Dalam menguji peraturan perundang-undangan mahkamah agung dan mahkamh konstitusi dibedakan objek kewenangannya.adanya dualisme uji materiil yang terjadi antara Mahkamah Agung dan mahkamah Konstitusi menyebabkan timbul beberapa permasalahan,pertama sulitnya mengintegrasikan hierarki norma mulai dari UUD 1945 sampai keperaturan perundang-undangan ditingkat terendah.kedea adanya konflik perbedaan penafsiran putusan karena berbeda Lembaga yang Marwah masing-masing.ketiga praktik pelaksanaan hak uji materiil dimahkamah agung dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan khususnya terkait praktik hukum acara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif (dogmatic legal research),dengan menelaah data sekunder melalui studi Pustaka untuk menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan,utusan uji materiil,dan/atau dokumen hukum lainnya.penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr.Zulkarnain,S.H.,M.H, Ibu Siti Khoiriah,S.Hi.,M.H,Bapak Yhannu Setyawan S.H.,M.H, dan Ibu Dewi Nurhalimah,S.H.,M.H.
Tinggalkan Komentar