Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Cukai Terhadap Rokok

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Keadilan restoratif menjadi sorotan sebagai pendekatan penyelesaian tindak pidana cukai terhadap rokok. Pendekatan ini menekankan restitusi kerugian negara dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dengan korban. Keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang efektif dalam menangani tindak pidana terkait cukai rokok. Proses mediasi dipimpin oleh fasilitator terlatih, memungkinkan pelaku kejahatan berdialog dengan korban untuk mencapai kesepakatan mengenai kompensasi kerugian. Pendekatan ini tidak hanya memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban, tetapi juga mengurangi risiko terulangnya tindak pidana di masa depan.

Keadilan restoratif dianggap sebagai langkah progresif dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana cukai terhadap rokok. Pendekatan ini tidak hanya menekankan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengarah pada pemulihan kerugian yang dialami oleh negara dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Dengan memperbaiki hubungan sosial antara keduanya, keadilan restoratif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan. Dengan demikian, implementasi keadilan restoratif dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan manusiawi terkait dengan pelanggaran cukai rokok.

(Diah Gustiniati, S.H., M.Hum., Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., Prof. Dr. Sanusi Husin, S.H., M.H.)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian