Konsel keadilan restoratif (restorative justice) tidak hanya dapat diterapkan kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam proses peradilan pidana pada umumnya dan proses peradilan pidana di Indonesia pada khususnya, terdapat beberapa tahapan atau proses yang dilalui bagi para pencara keadilan baik di tingkat penyelidkan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan hingga tahapan putusan hakim.
Pada penerapan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Cukai upaya dilakukan secara penal. Upaya penal merupakan salah satu upaya penegakan hukum atau segala tindak yang dilakukan oleh aparatur penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan.
(Diah Gustinati, S.H., M.Hum., Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., Prof. Dr. Sanusi Husin, S.H., M.H.)
Tinggalkan Komentar