Bandar Lampung, 22 Oktober 2024 — Seminar yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum internasional dan Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional (HIMA HI) Fakultas Hukum Unila ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA., Sekretaris Bagian Hukum Internasional, Siti Azizah, S.H., M.H., staf Vessel Traffic Services (VTS) Pelabuhan Panjang Lampung, serta dosen bagian hukum internasional, yaitu Melly Aida, S.H., M.H., Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D., Yunita Maya Putri, S.H., M.H., dan mahasiswa Fakultas Hukum Unila. Juga turut hadir dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Risti Dwi Ramasari, S.H., M.H.
Agit Yogi Subandi, S.H., M.H., dosen Bagian Hukum Internasional sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan ini, dalam sambutannya menggarisbawahi peran penting teknologi digital dalam mengubah paradigma keamanan laut. “Teknologi seperti drone maritim, satellite-based monitoring systems, dan kecerdasan buatan (AI) kini menawarkan alat baru untuk meningkatkan pengawasan dan proteksi wilayah maritim. Namun, ancaman keamanan siber yang bisa merusak kedaulatan wilayah laut juga menjadi tantangan besar,” ungkap Agit.
Agit menekankan, seminar ini dirancang sebagai forum interdisipliner yang mendalam untuk mengkaji bagaimana teknologi dapat mendukung keamanan maritim dalam kerangka hukum nasional dan internasional. “Kami berharap diskusi ini bisa memperkaya wawasan dan berkontribusi nyata bagi penguatan pengawasan laut Indonesia,” tambahnya.
Seminar ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif Bagian Hukum Internasional dan menekankan pentingnya pengembangan riset-riset ilmiah di bidang hukum maritim dan teknologi. “Kami berharap seminar ini dapat mendorong dosen dan mahasiswa untuk bersama-sama mengembangkan penelitian di bidang keamanan maritim,” ujarnya.
Seminar yang dipandu oleh moderator Rafika Rizky Aulia Rahman, S.H., M.H., dosen Bagian Hukum Internasional Unila, menghadirkan tiga pembicara utama yang menawarkan perspektif komprehensif mengenai keamanan laut di era digital. Diskusi dimulai dengan pemaparan Nadya Tris Anggraeni, Kepala VTS Pelabuhan Panjang Lampung, yang menyoroti urgensi pengawasan maritim berbasis teknologi untuk menjaga keamanan pelabuhan dan perairan Indonesia. Nadya menjelaskan bagaimana penerapan sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor di laut mampu memberikan gambaran real-time terhadap pergerakan kapal, yang dapat membantu dalam mencegah tindakan ilegal seperti penyelundupan dan perompakan. “Teknologi ini memungkinkan kami untuk mengidentifikasi ancaman dengan lebih cepat dan lebih akurat, sehingga respons terhadap potensi bahaya bisa dilakukan lebih efektif,” ungkap Nadya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, memberikan pandangan dari sisi hukum laut internasional. Dalam presentasinya yang berjudul Perkembangan Teknologi dan Keamanan Laut (dalam Perspektif Hukum Laut Internasional), Prof. Emmy mengkaji bagaimana teknologi digital dapat diterapkan dalam kerangka hukum laut internasional yang berlaku saat ini, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Ia menegaskan bahwa meskipun teknologi menawarkan solusi modern untuk pengawasan dan proteksi wilayah maritim, masih ada celah hukum yang perlu disesuaikan untuk mengantisipasi kemajuan teknologi ini. “Hukum laut internasional, khususnya terkait pengawasan laut dan batas kedaulatan, harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Implementasi teknologi harus selaras dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, khususnya mengenai yurisdiksi negara pantai dan hak-hak negara lain dalam wilayah perairan internasional,” jelas Prof. Emmy.
Sesi berikutnya diakhiri dengan presentasi Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Unila, yang mengupas lebih dalam mengenai tantangan hukum dan kebijakan yang muncul di era digitalisasi keamanan laut. Dalam presentasinya yang berjudul Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Laut Internasional: Analisis mengenai Kontribusi Teknologi dalam Pengelolaan dan Penegakan Hukum Laut, Bayu menekankan bahwa meskipun teknologi dapat memberikan solusi yang signifikan dalam memantau dan menjaga keamanan laut, hal ini juga memunculkan dilema hukum baru, terutama terkait isu privasi, data, dan keamanan siber. “Kita harus mempertimbangkan bagaimana teknologi, seperti drone laut dan AI, dapat digunakan tanpa melanggar hak kedaulatan negara lain atau menimbulkan risiko keamanan yang lebih besar, seperti serangan siber pada infrastruktur maritim,” kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu juga membahas tantangan dalam merancang kebijakan yang adaptif terhadap perubahan teknologi, sekaligus memastikan bahwa kerangka hukum yang ada mampu menjamin keseimbangan antara keamanan dan hak-hak negara serta aktor internasional lainnya. “Peran teknologi tidak hanya penting dalam pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam proses diplomasi maritim. Penggunaan teknologi yang bijak dan tepat sasaran dapat mendukung kerjasama internasional, terutama dalam pengelolaan wilayah laut yang menjadi objek sengketa,” tambahnya.
Melalui ketiga perspektif tersebut, seminar ini berhasil membuka wawasan baru bagi para peserta tentang pentingnya mengintegrasikan teknologi dalam strategi keamanan maritim, sambil tetap mematuhi kerangka hukum yang ada baik di tingkat nasional maupun internasional. Diskusi yang mendalam dan interaktif ini menciptakan sinergi antara teori hukum dan aplikasi praktis teknologi dalam konteks keamanan laut di Indonesia.
Dengan berakhirnya seminar ini, diharapkan penelitian ilmiah di bidang keamanan laut dan penerapan teknologi semakin berkembang, sekaligus mendorong dialog interdisipliner yang lebih intens antara akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tinggalkan Komentar