Bandar Lampung, Rabu, 23 Oktober 2024 – Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar kuliah umum bertajuk “Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase Internasional” pada hari ini, di Aula E4 Fakultas Hukum Unila. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga selesai ini diisi oleh Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, sebagai pembicara utama.
Dalam sambutannya, Melly Aida, S.H., M.H., dosen senior di Bagian Hukum Internasional Unila, menekankan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya fakultas untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai penyelesaian sengketa internasional. “Kegiatan ini merupakan komitmen fakultas dan juga Bagian Hukum Internasional untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa internasional, termasuk mekanisme arbitrase internasional yang menjadi salah satu metode efektif di ranah hukum internasional,” jelasnya.
Ketua pelaksana, Agit Yogi Subandi, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen di bagian hukum internasional, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kuliah umum ini menjadi agenda wajib yang rutin dilaksanakan. “Kuliah umum ini kami adakan untuk memberikan ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, tidak hanya antara mahasiswa dan dosen internal Unila, tetapi juga dengan dosen-dosen dari luar. Kolaborasi antar-kampus ini kami harapkan bisa memperluas cakrawala pemahaman mahasiswa,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unila turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif fakultas dalam menyediakan ruang akademik yang mendukung pembelajaran mahasiswa. “Kuliah umum seperti ini adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam diskusi akademik yang memperkaya pengetahuan mereka di bidang hukum internasional,” ucapnya.
Prof. Emmy Latifah dalam pemaparannya menekankan pentingnya arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien di ranah hukum internasional. Ia memaparkan berbagai kasus nyata yang pernah diselesaikan melalui arbitrase dan menjelaskan bagaimana proses tersebut berlangsung, dari tahapan negosiasi hingga putusan arbitrase yang mengikat. “Arbitrase adalah sarana penyelesaian sengketa yang bisa menghindari proses panjang litigasi, memberikan fleksibilitas bagi para pihak yang bersengketa, serta tetap menjaga independensi dan netralitas dalam proses hukumnya,” ungkap Prof. Emmy.
Kuliah umum yang dihadiri oleh Wakil Dekan bidang akademik dan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA., Sekretaris Bagian Hukum Internasional, Siti Azizah, S.H., M.H., serta para dosen dari Bagian Hukum Internasional, Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D., Agit Yogi Subandi, S.H., M.H., Rafika Rizky Aulia Rahman, S.H., M.H., diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa, khususnya dalam mengaplikasikan teori hukum internasional ke dalam praktik nyata, termasuk mekanisme arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang semakin relevan di era globalisasi.
Tinggalkan Komentar