Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary—terasa relevan dan mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang sidang kian sering menjadi arena tekanan: sorotan kamera, opini viral, bahkan intimidasi fisik dan verbal terhadap aparat peradilan.
Kehadiran Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak MA) dalam diskusi publik ini (18/12/2025) memberi bobot tersendiri. Diskusi ini sejak awal diposisikan bukan sebagai acara seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar institusional membaca ulang tantangan peradilan modern.
Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagai tuan rumah, menyediakan ruang akademik yang terbuka. Kampus menjadi titik temu antara pengalaman praktis para hakim dan refleksi teoretik para akademisi—dua dunia yang sering berjalan paralel, namun hari itu dipertemukan secara sadar. Salah satu pemateri yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unila, Ahmad Irzal Fardiansyah, memaparkan bahwa setidaknya ada dua aspek yang perlu dikuatkan dalam konteks pencegahan Contempt of Court dan juga Court Security, yakni pengelolaan tata ruang, sarana prasarana termasuk pengamanan fisik, dan juga yang penting adalah membangun Integritas Pengadilan, dan hal ini menurut Irzal merupakan top security dalam hal court security, karena banyak tindakan yang membahayakan pengadilan (contempt of court) akibat dari integritas pengadilan yang terganggu.

Tinggalkan Komentar