Pelaksanaan Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penindakan Kampanye Hitam Pada Media Sosial

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Indonesia memiliki banyak potensi terjadi kampanye hitam, maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi. Implementasi fungsi Bawaslu masih memerlukan perbaikan dalam hal pemantauan dan penindakan terhadap kampanye hitam di media sosial yang dapat memengaruhi integritas dan keadilan.

Seiring berkembangnya zaman, perlu peningkatan kapasitas dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi. Maka dari itu, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, & Ideology). Sehingga diharapkan dapat memberikan dasar bagi penyempurnaan regulasi dan strategi pengawasan dalam menanggulangi penyebaran kampanye hitam, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara transparan, bebas, dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.

(Satria Prayoga, S.H.,M.H., & Syamsir Syamsu, S.H.,M.H.)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian