Optimalisasi Peran Mediator Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Sejatinya konsep mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa berakar pada konsep penyelesaian masyarakat hukum adat yang ditengahi oleh tetua adat ataupun orang yang dituakan. Untuk itu umumnya yang bertindak sebagai mediator desa atau pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa masyarakat adat ialah orang yang dituakan pada masyarakat adat tersebut.
Pada kegiatan pengabdian masyarakat kali ini dilaksanakan di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada hari Jum’at, tanggal 17 Juni 2022.

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelesain sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain). Penyelesaian Alternative Dispute Resolution, model ini tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remidium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan ini umumnya dinamakan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau (ADR). ADR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan (ordinary court) melalui proses negosiasi, mediasi dan arbitrase. Mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia adalah merupakan culture bangsa Indonesia sendiri, baik dalam masyarakat tradisional maupun sebagai dasar negara Pancasila dikenal istilah musyawarah mufakat.

Fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan pada dasarnya merupakan mediasi yang memiliki bentuk antara social network mediators dan authoritative mediators. Secara historis fungsi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai hakim peradilan desa atau dorpjustitie. Kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Konsekuensinya adalah seorang kepala desa tidak harus memiliki sertifikasi mediator untuk dapat melaskanakan tugas sebagai penyelesai perselisihan.
Tinggalkan Komentar