Pengabdian Kepada Masyarakat “Legal Drafting Coaching Penyusunan Peraturan Desa Bagi BPD dan Pemerintah Desa” di Desa Batang Hari Ogan, Kabupaten Pesawaran

26/08/2023 | Marta Lab Hukum | 0

Universitas Lampung melalui tim dosen dari Bagian Hukum Tata Negara membantu Pemerintahan Desa Batang Hari Ogan dalam upaya penyusunan peraturan desa. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Setiap desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pembangunannya baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dengan orientasi utama kesejahteraan warga.

Salah satu yang menjadi kewenangan desa yaitu menyusun Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan di Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Tim dosen yang turun dan memberikan materi dalam kegiatan ini yaitu Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H. dan Malicia Evendia, S.H., M.H.  Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan meningkatan kapasitas aparat Pemerintah Desa dan BPD dalam penyusunan peraturan desa agar dapat menguasai teknik pembentukan peraturan desa yang baik, sehingga peraturan desa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Batang Hari Ogan.

Pemahaman dan keterampilan membentuk Peraturan Desa menjadi kebutuhan bagi BPD, dan Pemerintah Desa. Proses pembentukan Peraturan Desa sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Tahap pembentukan Peraturan Desa dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan. Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam kegiatan PkM ini selain memberikan pelatihan dan diskusi, juga melakukan pendampinganagar nantinya terbentuk instrumen hukum berupa peraturan desa yang menjadi legal formal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa Batang Hari Ogan yaitu Bapak Indra Gunawan dan Sekretaris Desa Batang Hari Ogan yaitu Bapak Dwi Lestiono sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan PkM ini. Kegiatan ini melibatkan diantaranya yaitu Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat desa. Para peserta kegiatan tampak sangat antusias terlihat dalam proses interaksi tanya jawab dan diskusi dalam membahas berbagai persoalan desa. “Mudah-mudahan kegiatan seperti ini masih terus berlanjut dan tidak berhenti disini,” kata Bapak Dwi Lestiono, Sekretaris Desa Batang Hari Ogan, pada Minggu 30 Juli 2023.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian