Pengabdian Unggulan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan

07/10/2022 | Marta Lab Hukum | 0

Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuatan Hospital By Laws Pada Dinas Kesehatan Kabupaten  Lampung Selatan.

 

Kegiatan yang berlokasi di di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juni Tahun 2022 Pukul 09.000 WIB s/d selesai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengusung tema “Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pembuatan Hospital By Laws Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan”, dilaksanakan oleh Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H selaku ketua ketua pelaksana, Dr. M. Fakih, S.H., M.S. selaku anggota 1, Maya Shafira, S.H., M.H. selaku anggota 2, dan Deni Achmad, S.H., M.H. selaku anggota 3. Kegiatan ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jajaranya, dan juga seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan.

Pembukaan kegiatan Pengabdian Unggulan

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H., Maya Shafira, S.H.,M.H., dan Deni Achmad, S.H.,M.H., mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.  Dalam pemaparannya pemateri menyampaikan bahwa korupsi merupakan ancaman bagi stabilitas dan keamanan masyarakat (threat to the stability and security of societies); merusak lembagalembaga dan nilai-nilai demokrasi (undermining the institutions and values of democracy); merusak nilai-nilai etika dan keadilan (undermining ethical values and justice); membahayakan/mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum (jeopardizing sustainable development and the rule of law); dan mengancam stabilitas politik (threaten the political stability).

Penyampaian Materi dan Diskusi

Tindak pidana korupsi yang sering terjadi disektor pemerintahan tetapi kurang disadari oleh para pegawai pemerintahan adalah diantaranya yaitu suap dan gratifikasi. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut dengan kegiatan anti korupsi yang sifatnya preventif. Pencegahan tindak pidana korupsi ini merupakan upaya Bersama seluruh masyarakat bangsa untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif dan upaya memperbaiki system hukum san perbaikan perilaku manusia dan dapat menghilangkan dan atau dapat memperkecil peluang bagi perkembangan terjadinya korupsi di Negara Indonesia ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian