Penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap klaim hak paten atas obat tradisional oleh investor asing sebagai dampak pelaksanaan Omnibus Law menjadi sorotan dalam upaya melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Omnibus Law bertujuan untuk mempermudah investasi dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, namun, di sisi lain, juga menimbulkan kekhawatiran terkait klaim hak paten atas obat tradisional oleh investor asing yang dapat mengancam keberlanjutan penggunaan obat tradisional oleh masyarakat.
Perlu adanya keseimbangan antara mendorong investasi asing dan melindungi kekayaan intelektual Indonesia, terutama terkait dengan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Perlindungan yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten, harus diiringi dengan mekanisme yang memastikan bahwa klaim hak paten tidak menyalahgunakan kekayaan intelektual tradisional yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dengan demikian, perlindungan hak kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen untuk mendukung inovasi dan pengembangan obat tradisional yang berkelanjutan, serta memastikan bahwa keberagaman budaya dan pengetahuan tradisional tetap terjaga.
(M. Wendy Trijaya, S.H., M.Hum)
Tinggalkan Komentar