Peran koperasi sangatlah penting dalam menggerakkan sistem ekonomi Indonesia. Koperasi lebih dikenal masyarakat karena sifatnya kekeluargaan dan tidak kapitalis. Namun, adanya perubahan kebijakan hukum terhadap koperasi mengakibatkan kebingungan terhadap masyarakat pedesaan.
Dewasa ini, telah diketahui bahwa minat dan motivasi masyarakat untuk menggali informasi mengenai pembaruan peraturan ini sangatlah tinggi. Maka dari itu, dilakukanlah sebuah penyuluhan hukum mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Pasca UU Cipta Kerja yang bertempatan di Desa Fajar Baru.
Diharapkan dapat menumbuhkembangkan budaya hukum aparatur desa. Dapat disimpulkan bahwa pemahaman warga Desa Fajar Baru mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Pasca UU Cipta Kerja telah meningkat sebanyak 88%. Oleh karenanya, disarankan agar Pemerintah Daerah dapat lebih gencar melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam hal pengkajian upaya hukum yang diperlukan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(Dr. Muhtadi, S.H.,M.H., Dr. Zulkarnain Ridwan, S.H.,M.H., dan Dr. Yusdianto, S.H., M.H.)
Tinggalkan Komentar