Penyelesaian Sengketa Kewarisan Dalam Perspektif Pembagian Waris Islam

06/03/2024 | Jay_FH | 0

Penyelesaian sengketa kewarisan dalam perspektif pembagian waris Islam merupakan hal yang penting untuk dipahami dalam konteks hukum Islam. Pembagian waris dalam Islam diatur secara jelas dalam Al-Quran dan hadis, yang memberikan pedoman yang sangat rinci tentang bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi antara ahli warisnya. Dalam Islam, pembagian waris mengikuti prinsip ketentuan yang telah ditetapkan, di mana sebagian besar harta peninggalan akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadis, sementara sebagian kecil dapat ditentukan oleh wasiat yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal.

Pada prakteknya, penyelesaian sengketa kewarisan dalam Islam dilakukan dengan berpedoman pada hukum waris Islam yang telah ditetapkan. Proses penyelesaian sengketa ini melibatkan para ahli waris dan dapat melibatkan juga pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator atau penengah. Dalam Islam, penyelesaian sengketa kewarisan dilakukan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan keberagaman, sehingga diharapkan dapat menciptakan kedamaian dan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat.

(Dewi Septiana, S.H., M.H., Dr. Dra. Nunung Rodliyah, M.A., Rohaini, S.H., M.H., Ph.D)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian