Penyelesaian Sengketa Medis Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Sengketa merupakan suatu peristiwa yang terjadi akibat adanya perbedaan pandangan, maupun kepentingan diantara satu orang atau kelompok. Sehinggda diperlukan kajian menerus dengan pertimbangan keberadaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana dampak dan perubahan yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa medis setelah penerapan Undang-Undang Kesehatan terbaru.Penelitian ini menyoroti peran penting regulasi baru dalam membentuk kerangka hukum yang lebih jelas dan transparan untuk menangani sengketa medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 memperkuat hak pasien, mendorong mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan memberikan pedoman yang lebih tegas untuk proses hukum.

Solusi yang ditawarkan perlunya pemerintah dan lembaga kesehatan untuk mengadaptasi diri terhadap perubahan peraturan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan UU, dan meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian sengketa medis. Diharapkan laporan ini dapat memberikan pandangan yang mendalam bagi pemangku kepentingan di sektor kesehatan dan hukum untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam menangani sengketa medis pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023.

(M. fakih, Dr. Rudi Natamiharja, S.H., Dea., & Oksha Dwi Anugrah Panjaitan, S.H.)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian