Kondisi ekonomi Indonesia saat ini telah melemah akibat pengaruh siklus global. Ini karena adanya ideologi liberal dan Kapitalisme yang di gunakan hampir semua negara. Ideologi liberal mengharuskan kebebasan persaingan dalam pasar dengan tidak memberikan kekuasaan besar terhadap Negara dalam perlindungan suatu pengusaha terkhusus pengusaha mikro. Ini kemudian di perkuat lagi dengan adanya ideologi kapitalisme yang memberikan keleluasaan terhadap pihak swasta dalam penguasaan modal. Akibat dari adanya ideologi ini tingkat kepercayaan diri pengusaha mikro Indonesia menurun drastis akibat ketidakpastian pasar, kreativitas dan inovasi kalah dengan merek dan kualitas.
Persaingan skala global telah menempatkan Indonesia sebagai pasar yang paling seksi dalam berdagang. Namun ini malah menurunkan semangat para pengusaha mikro dengan adanya produk budaya negara lain yang berdatangan akibat dari regulasi atau aturan perdagang yang biasa dikatakan perdagangan bebas oleh penganut liberal dan kapitalis.
Kapasitas dan kualitas pengusaha mikro Indonesia sebenarnya tidak kalah dengan pengusaha mikro dari negara lain hanya ada kesalahan dalam penataan ruang yang perlu di berikan klasifikasi atau kelas dari setiap produk. Seharusnya pengusaha mikro harus bisa bersaing secara sehat dalam skala global karena sudah ada yang melindungi dan juga sudah diatur mengenai persaingan yang sehat di mata hukum yaitu seperti yang tertuang dalam Perlindungan hukum yang dibuat dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bagi para pengusaha berskala kecil dan juga dalam UU tersebut memuat kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Larangan ini tercantum dalam Pasal 17 sampai 28. Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan hal ini merupakan bentuk dari perwujudan demokrasi ekonomi yang memuat prinsip pemerataan dan keadilan.
Namun persaingan tidak sehat yang terjadi dipasar masih belum sepenuhnya teratasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan persaingan tidak sehat ini bisa terjadi yaitu: Kebijaksanaan perdagangan, pemberian hak monopoli Dalam hal ini ada beberapa produk yang membawa identitas Indonesia yang harus di berikan perlindungan yaitu: kuliner dan kerajinan seperti batik dan kebudayaan lainnya. Ketetapan hukumnya harus jelas orientasinya mengarah pada ketahanan ekonomi nasional. Perlindungan yang dimaksudkan berupa penguatan pasar 50% dalam setiap wilayah pemasaran di Indonesia.
Pengusaha mikro Indonesia kurang sesuai dengan aturan perdagang global seperti ideologi liberal dan Kapitalisme, ini melemahkan identitas produk Indonesia, tapi apakah Indonesia tidak membutuhkan ideologi ini. Indonesia sangat membutuhkannya untuk beberapa produk unggulan namun ada kondisi yang perlu di perhatikan dalam usaha mikro dan posisi Indonesia. Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya baik itu kuliner, kerajinan tangan dan budaya lainnya. Identitas ini perlu terus di pertahankan untuk keberlangsungan Negara Indonesia yang saat ini perlahan lahan kehilangan identitas. Tranformasi aturan perdagang dan ideologi perlu di perhatikan atau di tinjau ulang untuk menyesuaikan kebutuhan pengusaha mikro Indonesia.
Persaingan akan selalu ada dalam setiap perdagangan, namun langkah untuk mengatasinya juga sangat diperlukan melalui kepastian hukum. Mencintai produk dalam negeri perlu ditanamkan pada diri masing masing orang, serta kolaborasi antara pihak pemerintah dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk mendukung majunya pengusaha mikro yang ada diindonesia, dengan implementasi usaha mikro yang sehat maka akan berdampak juga terhadap kemajuan bangsa indonesia.
Akbar
Nama: Akbar
NPM: 2212011569
Fakultas Hukum, Universitas Lampung
Leave a Comment