Pelatihan Legal Opinion : Peran Pengacara Maritim Dalam Penyelesaian Sengketa di bidang Kemaritiman.

16/08/2022 | Marta Lab Hukum | 0

Pelatihan Legal Opinion yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum, sebelumnya telah dibuka oleh pada hari pertama, Selasa, 24 Mei 2022 oleh Dekan FH Unila, Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S. Pada hari kedua Pelatihan Legal Opinion ini, Rabu, 25 Mei 2022, Laboratorium Hukum mengangkat tema mengenai Peran pengacara Maritim Dalam Penyelesaian Sengketa di bidang Kemaritiman. Pelatihan legal opinion di pandu langsung oleh akademisi FH Unila, Bapak Agit Yogi Subandi, S.H.,M.H., selaku moderator. Dalam kesempatan ini, Laboratorium Hukum, mengundang seorang Praktisi, Bapak Landong MT. Nadeak, Amd., S.H., M.H., CLA., CPCLE., yang berprofesi sebagai Pengacara Maritim, yang tentunya memiliki keahlian dibidangnya.

Penyerahan Cindera Mata dari Kepala Laboratorium FH Unila, Ibu Maya Shafira kepada Pemateri Bapak Landong.
Sesi Foto Bersama

Pelatihan Hukum Legal Opinion hari kedua ini mengenai diikuti oleh 210 peserta, yang terdiri dari 100 orang secara luring, dan 110 orang secara daring, yang terdiri dari Mahasiswa S1 dan S2, serta akademisi FH unila.

Mahasiswa peserta luring
Mahasiswa peserta daring

Pak Landong dalam menyampaikan,”Pada kesempatan ini saya berterima kasih karena telah diminta untuk mempresentasikan tentang dunia maritim, yang akan membahas mengenai legal opinion”.

lanjut beliau,”Dalam contoh kasus kapal yang sedang berlayar dan mengalami kecelakaan, maka yang pertama dilakukan adalah observasi dahulu. Dilihat dari peraturan apakah melanggar atau tidak, jika melanggar maka buat pendapat hukum yang dilihat dari fakta dilapangan. Undang-undang pelayaran mencakup keselamatan jiwa, jika kapal berlayar, sebelum berlayar adakah laporan dari BMKG terkait cuaca buruk, apakah kapal ada buku arus tidak?, cuaca angin berapa kecepatannya? berapa kecepatan kapal yang berlayar?’.

Bapak Landong dalam penyampaian materi

Pada kesempatan pelatihan ini banyak mahasiswa yang antusias mengajukan pertanyaan, mungkin dikarenakan materi tentang kemaritiman selama ini masih jarang diadakan pelatihannya.

Mahasiswa dalam sesi tanya jawab
Mahasiswa dalam sesi tanya jawab

Pada akhir pelatihan ini ditutup oleh Ibu Maya Shafira, S.H.,M.H., selaku Kepala Laboratorium Hukum FH Universitas Lampung. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan,’pertama saya mengucapkan terima kasih yang pertama Bapak Robintan Sulaiman pada pelatihan legal opinion terkait materinya terkait investasi bodong dimana saat ini kasus mengenai investasi bodong marak terjadi. Jadi kami di laboratorium hukum juga menginginkan adanya suatu pencerahan, ilmu-ilmu yang memang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi saat ini’.

Lanjut beliau,” untuk materi kedua, yang sangat menarik, yang dipaparkan oleh Bapak Landong, yang biasanya hanya dilihat dari kejahatan tindak pidana, tetapi saat ini kita giring ke tindak pidana sengketa kemaritiman. alhamdulilah dengan waktu yang sangat singkat, Bapak Landong dapat menyampaikan materi dalam waktu kurang lebih 30 menit, dan memberikan pemahaman-pemahaman mengenai sengketa kemaritiman kepada mahasiswa”.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian