
Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Senin, 29 Juni 2026, di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum akademik yang bertujuan menghimpun masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Uji publik tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi perubahan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan isu hak asasi manusia di Indonesia.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor IV Universitas Lampung Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi/Sistem Informasi, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, S.H., M.S.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto M.AP., sebagai keynote speaker. Dalam pemaparannya, Mugiyanto menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat, agar revisi undang-undang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman serta kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Roichatul Aswidah, S.I.Kom, M.A. dari Komnas HAM. Diskusi dipandu oleh Reisa Malida, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, dengan menghadirkan para penanggap, yaitu Dr. Muhtadi, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, sapto Aji Prabowo, S.H. dari LBH Bandar Lampung, serta Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H., Akademisi Universitas Bandar Lampung sekaligus pegiat RuDem.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, revisi undang-undang harus mampu menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia yang terus berkembang sekaligus memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
“Perubahan Undang-Undang HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Wendy.
Sementara itu, Dr. Muhtadi, S.H., M.H. menekankan pentingnya membangun semangat kebangsaan melalui terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Bangsa kita harus memiliki semangat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hukum harus hadir sebagai instrumen yang memberikan perlindungan sekaligus menjamin setiap warga negara dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik,” ungkap Dr. Muhtadi.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, Fakultas Hukum Universitas Lampung bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi yang partisipatif, inklusif, dan selaras dengan dinamika perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Diharapkan, kegiatan ini menjadi wadah pertukaran gagasan yang konstruktif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia yang lebih baik. [Magang_Alifa Syafa Nabila]

Tinggalkan Komentar